Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa

Ranperbup Batas Desa dan Rancangan Regulasi lainnya diharmonisasi Kanwilkum NTB

Ranperbup Batas Desa dan Rancangan Regulasi lainnya diharmonisasi Kanwilkum NTB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 10 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa, Rabu (15/4), di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati serta dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sumbawa, Asisten Administrasi Umum/Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Kepala Bidang Penataan Desa dan Pemanfaatan SDA Kabupaten Sumbawa, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sumbawa, pemrakarsa dari Badan Pendapatan Daerah, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Organisasi, Bagian Ekonomi dan SDA, PUPR Kabupaten Sumbawa, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Asisten Administrasi Umum – Rachman Ansori mewakili tim dari Kabupaten Sumbawa menyampaikan apresiasi kepada kepada Kepala Kanwil Hukum NTB dan Tim Perancang Kanwilkum NTB yang telah melaksanakan proses harmonisasi dengan penuh semangat serta kepada seluruh pemrakarsa dari Kabupaten Sumbawa atas partisipasinya dalam harmonisasi.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati  menyampaikan bahawa kegiatan harmonisasi ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Adapun Ranperda yang diharmonisasi yaitu tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026-2030 dan Perubahan ke Empat atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.

Sedangkan Ranperbup yang diharmonisasi antara lain tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Sumbawa, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Juga Penetapan Nama Desa dan Dusun di Kabupaten Sumbawa, Peta Batas Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa, Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sumbawa Tahun 2024-2028, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sumbawa Tahun 2025- 2045 dan Tata CaraPenyelenggaraan Sistem Informasi Clearing House.

Harmonisasi juga mencakup penguatan regulasi terkait penyertaan modal daerah, penataan desa, batas wilayah, hingga rencana induk sistem penyediaan air minum. Secara umum, seluruh rancangan dinilai perlu disempurnakan agar memenuhi prinsip kepastian hukum, efektivitas, dan akuntabilitas.

Diakhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. Beberapa Ranperbup yang belum diharmonisasi akan dilanjukan pada hari berikutnya.