Rincian tugas Kepala Bidang Penataan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut:
- Merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan, dan mempromosikan bahan kebijakan teknis di bidang penataan desa, pengelolaan kewenangan desa dan pemanfaatan sumber daya alam;
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan teknis di bidang penataan desa, pengelolaan kewenangan desa dan pemanfaatan sumber daya alam;
- Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis penataan desa;
- Menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi penataan desa;
- Melaksanakan pembinaan, koordniasi dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan kewenangan desa dan pemanfaatan sumber daya alam;
- Menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa;
- Melaksanakan fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa;
- Melaksanakan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa termasuk pembinaan, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian masalah batas desa antar kecamatan pengembangan bahan perumusan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan pemanfaatan sumber daya alam;
- Melaksanakan penataan kewenangan desa;
- Melaksanakan pelaksanaan penugasan urusan kewenangan kabupaten yang dilaksanakan oleh desa;
- Melaksanakan fasilitasi sarana dan prasarana desa;
- Melaksanakan fasilitasi penetapan kesatuan masyarakat hukum adat dan desa adat kewenangan kabupaten;
- Melaksanakan pengelolaan sumber daya alam desa berkelanjutan;
- Mengembangkan dan memfasilitasi pelaksanaan pemanfaatan sumber daya lahan dan pesisir perdesaan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penataan desa, pengelolaan kewenangan desa dan pemanfaatan sumber daya alam; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.