INFO BIDANG

Tugas Kepala Bidang


Rincian tugas Kepala Bidang Penataan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan, dan mempromosikan bahan kebijakan teknis di bidang penataan desa, pengelolaan kewenangan desa dan pemanfaatan sumber daya alam;
  2. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan teknis di bidang penataan desa, pengelolaan kewenangan desa dan pemanfaatan sumber daya alam;
  3. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis penataan desa;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi penataan desa;
  5. Melaksanakan pembinaan, koordniasi dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan kewenangan desa dan pemanfaatan sumber daya alam;
  6. Menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa;
  7. Melaksanakan fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa;
  8. Melaksanakan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa termasuk pembinaan, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian masalah batas desa antar kecamatan pengembangan bahan perumusan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa;
  9. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan pemanfaatan  sumber daya alam;
  10. Melaksanakan penataan kewenangan desa;
  11. Melaksanakan pelaksanaan penugasan urusan kewenangan kabupaten yang dilaksanakan oleh desa;
  12. Melaksanakan fasilitasi sarana dan prasarana desa;
  13. Melaksanakan fasilitasi penetapan kesatuan masyarakat hukum adat dan desa adat kewenangan kabupaten;
  14. Melaksanakan pengelolaan sumber daya alam desa berkelanjutan;
  15. Mengembangkan dan memfasilitasi pelaksanaan pemanfaatan sumber daya lahan dan pesisir perdesaan;
  16. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penataan desa, pengelolaan kewenangan desa dan pemanfaatan sumber daya alam; dan
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Share on :