SEJARAH SINGKAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa dibentuk pertama kali pada tahun 1975 dengan nama Bangdes / Pembangunan Desa, pada tahun 1985 dari Bangdes menjadi PMD (Pembangunan Masyarakat Desa), berubah lagi pada tahun 1990 tetap PMD tapi dari Pembangunan menjadi Pemberdayaan Masyarakat Desa, setelah itu di ganti lagi pada tahun 2009 menjadi BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), pada bulan Oktober 2016 berubah nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sampai sekarang.
Dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa adalah sebagai berikut:
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Pengkoordinasian pemberian dukungan atas penyelenggaraan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang Pemerintahan Desa, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Antar Desa dan Sosial Budaya dan Kelembagaan Desa;
- Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|