BERITA

Pjs. Bupati Sumbawa Geliatkan Digitalisasi Informasi Melalui Bimtek PPID

Kamis, 03 Oktober 2024   Desti Anggraini Nor, S.T   163  

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa tujuan dari pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah adalah menciptakan keterbukaan, komunikasi yang efektif dan interaktif, serta saling menguntungkan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan. Media sosial merupakan corong keterbukaan informasi di era yang serba digital seperti sekarang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa juga menaruh perhatian khusus dalam hal ini. Bahwa, keterbukaan informasi, komunikasi dua arah yang efektif dan efisien juga perlu dilakukan dalam hal pelayanan kepada masyarakat luas. Lebih jauh lagi, keterbukaan informasi di media sosial seperti ini akan menjadi jembatan kerja sama yang baik bagi semua pihak di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa utamanya dalam hal mendongkrak potensi dan promosi daerah.

Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M selaku pejabat sementara Bupati Sumbawa mendorong penuh penyampaian informasi kepada publik melalui Rapat Koordinasi/Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan PPID Pelaksana Lingkup Pemkab. Sumbawa Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa dari pukul 09.00 hingga selesai.

Pjs. Bupati menekankan betapa pentingnya keterbukaan informasi perangkat daerah kepada masyarakat melalui publikasi informasi dan dokumentasi yang berkesinambungan. Selain itu, beliau berharap agar apa yang disampaikan perangkat daerah melalui website official nya dapat menjadi rujukan pertama bagi masyarakat maupun awak media lain.

Dalam acara tersebut diisi oleh tiga orang narasumber yang berkompeten. Radaktur Suara NTB dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pilar dalam pengelolaan informasi melalui website maupun media sosial. Materi kedua menyampaikan tentang manajerial pengelolaan informasi media sosial.

Sejatinya, publikasi informasi di media sosial bukan sekadar menginformasikan apa yang berkaitan dengan suatu daerah atau dinas. Lebih luas lagi, manfaat dari publikasi di media sosial seperti ini akan mengenalkan daerah kepada khalayak yang lebih luas. Sehingga promosi mengenai daerah tersebut pun dapat terangkat optimal di jejaring dunia maya.

 

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Dinas PMD Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Desa/Kelurahan Lokus Stunting Tahun 2024

    Bimbingan Teknis dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kades Posyandu

    Kabupaten Sumbawa Turut Aktif dalam Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXV Tahun 2024 di Mataram, NTB!

    Gelar TTG Nusantara XXV Tahun 2024 resmi digelar sebagai ajang tahunan.

    Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024, Kabupaten Sumbawa Usung Desa Rhee dan Kelurahan Bugis!

    Lomba Desa dan kelurahan adalah evaluasi dan penilaian perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang cepat berkembang yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah