Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa

Sekretariat

12 Pegawai

Deskripsi

(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 

(2) Sekretaris Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, keuangan serta urusan umum dan kepegawaian. 

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi: 

a. penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan pelaporan; 

b. penyelenggaraaan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian; 

c. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat; 

d. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan; 

e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja; dan 

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.