Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa

Bidang Kelembagaan Desa dan Sosial Budaya Masyarakat

3 Pegawai

Deskripsi

(1) Bidang Kelembagaan Desa dan Sosial Budaya Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas. 

(2) Kepala Bidang Kelembagaan Desa dan Sosial Budaya Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kelembagaan desa dan sosial budaya masyarakat. 

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Kelembagaan Desa dan Sosial Budaya Masyarakat menyelenggarakan fungsi: 

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penguatan kelembagaan desa dan penguatan sosial budaya masyarakat; 

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penguatan kelembagaan desa dan penguatan sosial budaya masyarakat; 

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan desa dan penguatan sosial budaya masyarakat; dan 

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.