Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa

Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kerja Sama Desa

5 Pegawai

Deskripsi

(1) Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kerja Sama Desa dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas. 

(2) Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kerja Sama Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan usaha ekonomi dan kerja sama desa. 

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kerja Sama Desa menyelenggarakan fungsi: 

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan lembaga ekonomi dan usaha ekonomi masyarakat dan pengembangan kerja sama Desa dan pemanfaatan teknologi tepat guna; 

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan lembaga ekonomi dan usaha ekonomi masyarakat dan pengembangan kerja sama desa dan pemanfaatan teknologi tepat guna; 

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan lembaga ekonomi dan usaha ekonomi masyarakat dan pengembangan kerja sama desa dan pemanfaatan teknologi tepat guna; dan 

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.