Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Deskripsi
(1) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.
(2) Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang administrasi pemerintahan desa.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan desa, tata pemerintahan desa, dan pengelolaan keuangan desa;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan desa, tata pemerintahan desa, dan pengelolaan keuangan desa;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan desa, tata pemerintahan desa, dan pengelolaan keuangan desa; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.