Bidang Penataan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Bidang Penataan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Deskripsi
(1) Bidang Penataan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.
(2) Kepala Bidang Penataan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penataan desa, dan pengelolaan kewenangan desa dan pemanfataan sumber daya alam.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penataan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan desa, pengelolaan kewenangan desa dan pemanfaatan sumber daya alam;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan desa, pengelolaan kewenangan desa dan pemanfaatan sumber daya alam; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.