Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa tujuan dari pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah adalah menciptakan keterbukaan, komunikasi yang efektif dan interaktif, serta saling menguntungkan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan. Media sosial merupakan corong keterbukaan informasi di era yang serba digital seperti sekarang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa juga menaruh perhatian khusus dalam hal ini. Bahwa, keterbukaan informasi, komunikasi dua arah yang efektif dan efisien juga perlu dilakukan dalam hal pelayanan kepada masyarakat luas. Lebih jauh lagi, keterbukaan informasi di media sosial seperti ini akan menjadi jembatan kerja sama yang baik bagi semua pihak di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa utamanya dalam hal mendongkrak potensi dan promosi daerah.
Sejatinya, publikasi informasi di media sosial bukan sekadar menginformasikan apa yang berkaitan dengan sebuah instansi atau daerah tersebut, tetapi, manfaat publikasi di jejaring dunia maya bermanfaat untuk mendongkrak promosi daerah bila dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Sebagaimana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menginformasikan dan memublikasikan program-program serta kegiatan sehari-harinya di media sosial, maka lambat laun akan menjadi branding bagi instansi untuk dikenal publik lebih luas. Sehingga citra instansi terbangun dan melekat di benak masyarakat.
Pemekaran desa, penegasan batas-batas desa, pemanfaatan SDA, penyaluran dana desa, pemilihan kepala desa, optimaslisasi peran BUM Desa, pemanfaatan Teknologi Tepat Guna, pembangunan kawasan perdesaan, pembinaan produk unggulan desa, pencegahan dan penanganan stunting serta urusan kelembagaan adat dan sosial budaya masyarakat merupakan garis besar kegiatan-kegiatan yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Hal-hal tersebut perlu diinformasikan kepada masyarakat luas untuk terciptanya keterbukaan informasi dan bahkan komunikasi dua arah untuk memperoleh feedback sebagai masukan untuk pertimbangan kebijakan mendatang.
Pada lingkup yang lebih luas, masuk pada ranah daerah. Bila instansi-instansi yang ada di Kabupaten Sumbawa saling sinergi mengangkat potensi daerah melalui program-program yang ada di dalam instansinya masing-masing dan berhasil melakukan branding di media sosial, maka secara tidak langsung akan membantu dalam promosi potensi daerah lewat jejaring media sosial.
Sebagai contoh. Kabupaten Sumbawa terdiri dari 62,5% pesisir pantai, 33,33% pegunungan dan sebesar 4,17% berupa dataran. Ini mengindikasikan bahwa Sumbawa potensial terhadap wisata laut dan pengolahan hasil laut karena letak geografis wilayahnya terbesar ada di daerah pesisir. Melihat fakta geografis tersebut, tentu telah banyak program-program pemerintah daerah yang difokuskan dalam hal itu. Desa wisata, pengolahan hasil laut, dan sebagainya, adalah sekelumit contohnya.
Hal-hal potensial milik daerah inilah yang perlu di-branding lebih giat ke jagat maya. Karena sayang, bila program-program pemerintah daerah selama ini sudah berjalan baik, tetapi belum cukup didukung oleh publikasi, promosi dan branding daerah yang masif di media sosial. Maka, sinergitas dibutuhkan antar semua pihak untuk mengangkat potensi daerah, Kabupaten Sumbawa.
Safari Ramadan 1446 H
Rapat koordinasi/bimtek PPID
Bimbingan Teknis dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kades Posyandu