INFO BIDANG

Tugas Kepala Bidang


Rincian tugas Kepala Bidang Kelembagaan Desa dan Sosial Budaya Masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan kebijakan teknis di bidang penguatan kelembagaan desa dan penguatan sosial budaya masyarakat;
  2. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan teknis di bidang penguatan kelembagaan desa dan penguatan sosial budaya masyarakat;
  3. Melaksanakan identifikasi dan iventarisasi masyarakat hukum adat;
  4. Melaksanakan fasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga,  Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  5. Melaksanakan peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan  (Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga,  Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  6. Melaksanakan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga,  Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  7. Menyiapkan bahan dan basis data lembaga kemasyarakat desa dan kelurahan;
  8. Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan pengurusan dan administrasi serta pemberdayaan lembaga kemsayarakatan desa;
  9. Mengoordinasian dan memfasilitasi pelaksanaan pengembangan manajamen pembangunan partisipasi masyarakat, pembentukan dan revalitasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  10. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembentukan dan pembinaan Desa Model;
  11. Melaksanakan fasilitasi  Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
  12. Menyelenggarakan pelaksanaan pengembanagan sumber daya gotong royong masyarakat;
  13. Mengembangkan pelaksanaan motivasi dan swadaya gotong royong;
  14. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat desa;
  15. Melaksanakan fasilitasi Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat desa dan kesejahteraan keluarga;
  16. Melaksanakan kegiatan pelayanan dasar desa di bidang pendidikan dan kesehatan;
  17. Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi peningkatan kesejahteraan sosial budaya masyarakat;
  18. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelapran kegiatan di bidang penguatan kelembagaan desa dan penguatan sosial budaya masyarakat; dan
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Share on :