Rincian tugas Kepala Bidang Kelembagaan Desa dan Sosial Budaya Masyarakat adalah sebagai berikut:
- Merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan kebijakan teknis di bidang penguatan kelembagaan desa dan penguatan sosial budaya masyarakat;
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan teknis di bidang penguatan kelembagaan desa dan penguatan sosial budaya masyarakat;
- Melaksanakan identifikasi dan iventarisasi masyarakat hukum adat;
- Melaksanakan fasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
- Melaksanakan peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
- Melaksanakan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
- Menyiapkan bahan dan basis data lembaga kemasyarakat desa dan kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan pengurusan dan administrasi serta pemberdayaan lembaga kemsayarakatan desa;
- Mengoordinasian dan memfasilitasi pelaksanaan pengembangan manajamen pembangunan partisipasi masyarakat, pembentukan dan revalitasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembentukan dan pembinaan Desa Model;
- Melaksanakan fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
- Menyelenggarakan pelaksanaan pengembanagan sumber daya gotong royong masyarakat;
- Mengembangkan pelaksanaan motivasi dan swadaya gotong royong;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat desa;
- Melaksanakan fasilitasi Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat desa dan kesejahteraan keluarga;
- Melaksanakan kegiatan pelayanan dasar desa di bidang pendidikan dan kesehatan;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi peningkatan kesejahteraan sosial budaya masyarakat;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelapran kegiatan di bidang penguatan kelembagaan desa dan penguatan sosial budaya masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.