INFO BIDANG

Tugas Kepala Bidang


Rincian tugas Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kerja Sama Desa adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan kebijakan teknis di bidang pengembangan lembaga ekonomi dan usaha ekonomi masyarakat dan pengembangan kerja sama desa dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
  2. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan teknis di bidang pengembangan lembaga ekonomi dan usaha ekonomi masyarakat dan pengembangan kerja sama desa dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
  3. Melaksanakan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan pemerintah desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa termasuk pemasaran hasil usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat;
  4. Melaksanakan fasilitasi dan pendampingan terhadap hasil usaha ekonomi masyarakat dan/atau usaha ekonomi desa menjadi produk unggulan desa (PRUDES);
  5. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi bersama stakeholder lainnya guna pengembangan pemasaran produk hasil usaha ekonomi masyarakat dan usaha ekonomi desa melalui pemenuhan standarisasi produk unggulan desa;
  6. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penerapan pola dan pemberian bantuan kepada kelompok usaha-usaha ekonomi keluarga dan msayarakat, dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pemerintah desa dan pihak ketiga;
  7. Menyiapkan bahan konsep kebijakan pengaturan Badan Usaha Milik Desa dan lembaga kerja sama antar desa seperti badan kerja sama antar desa serta penyiapan bahan kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama serta kebijakan teknis kerja sama desa;
  8. Melaksanakan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan pengelolaan Sistem Informasi Desa dan pemberdayaan lembaga kerja sama antar desa seperti badan kerja sama antar desa serta pelaksanaan lembaga kerja sama antar desa seperti badan kerja sama antar desa yang merupakan lembaga legitimasi yang mewadahi lembaga ekonomi kerja sama antar desa misalnya Badan Usaha Milik Desa Bersama;
  9. Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui Sistem Informasi Desa;
  10. Melaksanakan fasiltasi kerja sama antar desa dalam daerah dan fasilitasi kerja sama antar desa dengan pihak ketiga serta fasilitasi identifikasi potensi dan rencana pelaksanaan kerja sama desa serta melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi  pelaksanaan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan, kerja sama antar desa antar kecamatan dalam daerah;
  11. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerja sama antar desa dalam Kabupaten Sumbawa dengan desa Kabupaten lainnya dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, bersama Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa yang menangani urusan pemerintahan subbidang kerja sama daerah;
  12. Melaksanakan fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan dan pemerintah desa dalam pemanfaatan teknologi tepat guna sserta melaksanakan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan pengembangan penemu teknologi tepat guna dan pemasaran hasil usaha temuan teknologi tepat guna;
  13. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penerapan pola dan pemberian bantuan kepada kelompok dan/atau penemu teknologi tepat guna dari pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, pemerintah desa dan pihak ketiga;
  14. Melaksanakan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan pelaksanaan program dana amanah pemberdayaan masyarakat melalui pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan unit pengelola kegiatan di kecamatan dan lembaga kerja sama antar desa  (badan kerja sama antar desa) pelaksana program dana amanah pemberdayaan masyarakat serta Program Pembangunan Kawasan Perdesaan melalui pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan BUMDESMA KAWASAN di kawasan perdesaan kecamatan dan lembaga kerja sama antar desa (badan kerja sama antar desa) lembaga legitiminasi yang mewadahi BUMDESMA pada kawasan perdesaan pelaksanaan program pembangunan kawasan perdesaan;
  15. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat di kawasan perdesaan dan sinergitas program bersama Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah baik Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengembangan kawasan perdesaan;
  16. Menyelenggarakan pendataan lembaga ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa dan pendataan lembaga ekonomi antar desa seperti Badan Usaha Milik Desa Bersama;
  17.  Melaksanakan koordinasi, fasilitasi upaya peningkatan permodalan lembaga ekonomi desa (Badan Usaha Milik Desa) dan lembaga ekonomi antar desa (Badan Usaha Milik Desa Bersama) melalui dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Pusat serta pihak ketiga;
  18. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa dan lembaga kerja sama antar desa;
  19. Menyelenggarakan peningkatan kapasitas pengelola lembaga ekonomi desa (Badan Usaha Milik desa) dan lembaga ekonomi antar desa (Badan Usaha Milik Desa Bersama) serta peningkatakn kapasitas pendamping desa;
  20. Melaksanakan pengembangan pola kemitraan dalam peningkatan permodalan lembaga ekonomi desa (Badan Usaha Milik Desa) lembaga ekonomi antar desa (Badan Usaha Milik Desa Bersama);
  21. Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pasar desa dan pelaksanaan pengkajian teknologi tepat guna.
  22. Melaksanakan identifikasi kelompok pemanfaatan teknologi tepat guna yang dimanfaatkan oleh masyarakat perdesaan;
  23. Melakasanakan sosialisasi kegiatan dan promosi hasil temuan teknologi tepat guna;
  24.  Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan, kerja sama dan bantuan tekmologi tepat guna;
  25. Menyelenggarakan dan memfasilitasi pembentukkan dan pembinaan pos pelayanan teknolgi tepat guna desa dan warung teknologi tepat guna desa;
  26. Melaksanakan pemantauan , evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan lembaga ekonomi dan usaha ekonomi msayarakat dan pengembangan kerja sama desa dan pemanfaatan teknologi tepat guna; dan
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Share on :