Rincian tugas Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut:
- Merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan desa, tata pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa;
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan teknis di bidang perencanaan pembangunan desa, tata pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa;
- Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan tata pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan asset desa;
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan desa;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan desa;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan profil desa termasuk kelurahan termasuk menyiapkan bahan dan basis data penyusunan, data potensi dan profil desa;
- Melaksanakan fasilitasi manajemen pemerintahan desa dan pengembangan inovasi desa;
- Melaksanakan fasilitasi evaluasi perkembangan desa serta lomba desa dan kelurahan;
- Melaksanakan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa termasuk pendampingan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- Menyelenggarakan dan fasilitasi pelaksanaan administrasi/penatausahaan pemerinntah desa dan badan permusyawaratan desa;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan penyusunan produk hukum desa;
- Melaksanakan penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
- Melaksanakan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
- Melaksanakan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
- Melaksanakan pembinaan peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Melaksanakan fasilitas pembinaan Laporan Kepala Desa (LKPJ Kepala Desa dan LPPDes)
- Melaksanakan fasilitasi peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan administrasi pemerintahan desa serta penyusunan lapaaoran penatausahaan keuangan dan asset desa;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan tahapan-tahapan perencanaan pembangunan desa dan pelaksanaan tata pemerintahan desa dan kegiatan tata pemerintahan desa;
- Melaksanakan pembinaan percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendamping dan bantuan teknis;
- Melaksanakan koordnasi dan fasilitasi serta pembinaan pengelolaan asset desa dan pengelolaan keuangan desa;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas pemerintahan desa serta pelaksanaan pendistribusian keuangan desa;
- Melaksanakan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan desa, tata pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.