INFO BIDANG

Tugas Kepala Bidang


Rincian tugas Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan desa, tata pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa;
  2. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan teknis di bidang perencanaan pembangunan desa, tata pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa;
  3. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan tata pemerintahan;
  4. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan asset desa;
  5. Melaksanakan sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan desa;
  6. Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan desa;
  7. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan profil desa termasuk kelurahan termasuk menyiapkan bahan dan basis data penyusunan, data potensi dan profil desa;
  8. Melaksanakan fasilitasi manajemen pemerintahan desa dan pengembangan inovasi desa;
  9. Melaksanakan fasilitasi evaluasi perkembangan desa serta lomba desa dan kelurahan;
  10. Melaksanakan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa termasuk pendampingan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  11. Menyelenggarakan dan fasilitasi pelaksanaan administrasi/penatausahaan pemerinntah desa dan badan permusyawaratan desa;
  12. Melaksanakan fasilitasi  penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan penyusunan produk hukum desa;
  13. Melaksanakan penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
  14. Melaksanakan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
  15. Melaksanakan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
  16. Melaksanakan pembinaan peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  17. Melaksanakan fasilitas pembinaan Laporan Kepala Desa (LKPJ Kepala Desa dan LPPDes)
  18. Melaksanakan fasilitasi peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa;
  19. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan administrasi pemerintahan desa serta penyusunan lapaaoran penatausahaan keuangan dan asset desa;
  20. Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan tahapan-tahapan perencanaan pembangunan desa dan pelaksanaan tata pemerintahan desa dan kegiatan tata pemerintahan desa;
  21. Melaksanakan pembinaan percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendamping dan bantuan teknis;
  22. Melaksanakan koordnasi dan fasilitasi serta pembinaan pengelolaan asset desa dan pengelolaan keuangan desa;
  23. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas pemerintahan desa serta pelaksanaan pendistribusian keuangan desa;
  24. Melaksanakan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
  25. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan desa, tata pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa; dan
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Share on :