Senin, 10 Juni 2024, menjadi saksi atas pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Sumbawa terkait perpanjangan masa jabatan kepada sebanyak 155 kepala desa se-kabupaten Sumbawa.
Pengukuhan masa jabatan kepala desa ini didasarkan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Di mana pada Pasal 39 Ayat 1 disebutkan bahwa, "Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan."
Hadir dalam acara tersebut Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dan Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., berserta seluruh jajaran pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Selain itu tentunya hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Rachman Ansori, S.Sos., M.S.E, Sekretaris Dinas PMD Ikram Mubarak, S.STP., M.A.P dan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Muhammad Jalaluddin, S.E beserta seluruh staf.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kedudukan desa dalam menjalankan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia guna mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa dan kepentingan lembaganya demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari 157 (seratus lima puluh tujuh) total desa se-Kabupaten Sumbawa, sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) desa menghadiri pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan pagi ini. Sementara dua lainnya, yaitu Desa Pamanto dan Desa Sepukur, Kepala Desa hasil pemilihan saat itu telah meninggal dunia, sehingga saat ini hanya ada penjabat kepala desa. Untuk dua desa tersebut, perlu diadakannya pemilihan kepala desa kembali.
Tercatat, kepala desa dengan masa jabatan periode 2018-2024 sebanyak 17 desa Kemudian kepala desa dengan masa jabatan periode 2020-2026 sebanyak 118 desa. Sedangkan kepala desa yang masa jabatannya 2022-2028 ada 20 desa. Sehingga dapat disebutkan bahwa masa jabatan tiap-tiap kepala desa di atas diperpanjang selama dua tahun sejak tanggal pelantikan.
_Dilarang mengutip sebagian atau bahkan keseluruhan artikel ini tanpa mencantumkan sumber. Tidak berkah dan melanggar UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta._
DPMD Official.
Rapat koordinasi/bimtek PPID
Bimbingan Teknis dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kades Posyandu
Gelar TTG Nusantara XXV Tahun 2024 resmi digelar sebagai ajang tahunan.